Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

FinCEN Files: Transaksi Mencurigakan Toko Emas Tua di Pontianak

Reporter

image-gnews
FinCEN HQ, di Vienna, Va. AS. Foto: Scilla Alecci/ICIJ
FinCEN HQ, di Vienna, Va. AS. Foto: Scilla Alecci/ICIJ
Iklan

TEMPO.CO, JakartaRUKO empat lantai di Jalan Gajah Mada Nomor 49, Pontianak, Kalimantan Barat itu nampak anyar. Cat putihnya masih bersih Di depannya, ada papan iklan setinggi dua meter yang menunjukan bangunan ini adalah tempat jual beli sepeda motor bekas.  

Saat Tempo menyambangi ruko tersebut pada akhir Agustus 2020, toko sepeda motor bekas ini belum buka. Beberapa tukang parkir yang kami temui menyebut bangunan itu baru saja dipugar. “Dulunya bangunan lama tak ditempati,” kata salah seorang tukang parkir.

Tempo mereportase ruko itu lantaran sedang mencari PT Tujuan Utama yang namanya tercatat dalam bocoran dokumen Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN), lembaga intelijen finansial di bawah Departemen Keuangan Amerika Serikat. Beberapa tukang parkir dan pedagang yang ada di lokasi mengaku tak pernah mendengar Tujuan Utama.

Aleng (50) Pemilik showroom di Jalan Gajahmada no 49, terkejut alamatnya digunakan sebagai alamat milik PT Tujuan Utama. "Saya tidak pernah dengar nama perusahaan ini. Gedung ini milik saya sendiri," katanya.

Aleng menyatakan gedung tersebut sudah menjadi miliknya sejak beberapa tahun belakangan ini. Dibeli untuk perluasan usaha sejenis. "Usaha utama saya di Jalan Diponegoro," katanya.

Dia mengatakan sebenarnya ada tiga bangunan dengan nomor yang sama di bilangan jalan Gajahmada. Dia tak tahu mengapa penomoran menjadi terduplikasi. "Sudah sejak dulu. Bahkan kalau bisa saja mau ganti nomor. Nomornya tidak bagus. Cuma tidak bisa," tambahnya.

Aleng juga mengaku tidak mengenal Dicson, sebagai pemilik perusahaan. Nama tempat usahanya mendadak jadi bahan pembicaraan setelah muncul di Tempo.

Dia pun mengaku, hanya bergelut di bidang jual beli kendaraan. Tidak pernah menggeluti bidang lain, apalagi jual beli emas. Sebelum dibeli Aleng, bangunan tersebut merupakan toko jual beli handphone.

Dalam FinCEN Files, ada 2.100 laporan transaksi mencurigakan yang masuk ke U.S. Department of Treasury’s Financial Crimes Enforcement Network sejak 1999 hingga 2017. Nilai keseluruhan transaksi ini lebih dari US$ 2 triliun. 

Tempo yang termasuk dalam International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ), terlibat dalam investigasi kolaborasi ini. Ada 400 wartawan dari 110 media ikut proyek bersama ini. Para jurnalis dari 88 negara ini menelusuri transaksi mencurigakan dari dokumen FinCEN yang ada di wilayah masing=masing.

Di Indonesia, pada periode 1 hingga 31 Oktober 2014, FinCEN menemukan adanya 114 transaksi mencurigakan dengan nilai US$ 105,1 juta atau sekitar Rp 1,47 triliun. Transaksi ini terjadi melalui Bank Mandiri lewat sejumlah bank asing seperti the Bank of New York Mellon, Deutsche Bank Trust Company Americas, dan DBS Bank di Singapura. 

FinCEN mengkategorikan transaksi-transaksi ini janggal karena sumber dananya mencurigakan dan dilakukan oleh orang-orang yang tidak bisa diidentifikasi. Meskipun, dokumen ini juga menyebutkan, kejanggalan ini tidak selalu terkait dengan tindak pidana.

Dari salah satu berkas laporan transaksi ini, ada nama PT Tujuan Utama yang ditengarai memiliki transaksi mencurigakan dengan Metalor Technologies Ltd.

Transaksi mencurigakan ini terpantau setelah Deutsche Bank Trust Company Americas, menemukan ada pergerakan keuangan yang janggal dalam jumlah besar antara Metalor dengan Tujuan Utama. Transaksi ini tercatat pada 14 Mei 2011, 7 Juli 2014, 6 November 2014, dan 26 Januari 2015.

Laporan FinCEN menyebut ada beberapa alasan kenapa transaksi Metalor mencurigakan. Pertama, mereka menyebut Metalor USA Refining Corp, yang masih satu perusahaan dengan Metalor di Hong Kong, pernah mengaku bersalah dalam operasi pencucian uang oleh kartel narkoba dari Amerika Selatan pada 2014.

Kemudian, Deutsche Bank tidak dapat mengkonfirmasi tujuan transaksi tersebut. Berikutnya, alamat PT Tujuan Utama tak kelas karena tak ada dalam detail transaksi. Selain itu, FinCEN juga menyebut lini bisnis perusahaan Tujuan Utama tidak jelas.

Selain itu, Deutsche Bank juga menemukan ada 20 transaksi mencurigakan kepada Tujuan Utama sebesar US$ 124,155 juta dari 7 Januari 2015 sampai 9 Februari 2015. Dokumen FinCEN menyebutkan Deutsche Bank mencurigai beberapa transfer tersebut karena Metalor tak menuliskan detail tujuan transaksi tersebut. Apalagi, masih dalam dokumen itu, Metalor tak pernah berbisnis dengan Tujuan Utama sebelum periode tersebut.

Metalor Technologies baru berurusan bisnis dengan Tujuan Utama pada 2016. Dalam salinan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1734 K/Pid.Sus/2017, Pengadilan pernah menghukum Tujuan Utama denda Rp 500 juta karena memalsukan dokumen importasi emas ke Metalor di Hong Kong.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

5 jam lalu

Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti dari penangkapan jaringan narkoba Fredy Pratama di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

Polri mengadakan kerja sama antarnegara untuk menangkap bandar Narkoba Fredy Pratama.


Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

5 hari lalu

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.


11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

6 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus Judi Online di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.


Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

6 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus Judi Online di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

Para pemain judi online itu harus membayar deposit Rp 25 ribu untuk satu kali masuk ke website cuaca77.


Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

7 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

Dari gelar perkara ditemukan indikasi ada perbuatan pidana penggelapan dan pencucian uang oleh Panji Gumilang.


Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

8 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka pencucian uang


Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

12 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU karena penggelapan uang yayasan.


KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

12 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.


Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

14 hari lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Eko Darmanto, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.


Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

14 hari lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

Tim penyidik KPK membuka peluang memeriksa anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo alias SYL perihal penyidikan dugaan pencucian uang.